Pencabutan PERURI ID sebagai mitra tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE Indonesia.

Sehubungan dengan kesalahan teknis pada platform PERURI ID yang berlangsung sejak awal Maret 2026 hingga pada hari ini, yang mengakibatkan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi [catatan:1] pada dokumen-dokumen baru tidak dapat dilakukan sama sekali, [catatan:2] maka kami memutuskan untuk mencabut PERURI ID sebagai platform terpecaya untuk melakukan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi, dengan segera.

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa:

  1. Dokumen yang sebelumnya telah ditandatangani atas nama REINHART PREVIANO KOENTJORO menggunakan TTE PERURI ID masih dapat diverifikasi menggunakan sertifikat publik Root CA Indonesia DS G1 dan Peruri CA G1, atau melalui layanan resmi verifikasi TTE dalam https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF maupun https://verification.peruri.co.id.
  2. Layanan pembubuhan e-Meterai milik PERURI (e-meterai.co.id) belum diuji kembali per tahun berjalan 2026.
  3. Layanan tanda tangan digital menggunakan OpenPGP masih diberlakukan dan tidak terdampak oleh kendala ini (unduh kunci publik kami di https://keys.openpgp.org/vks/v1/by-fingerprint/F2DB8D097C6D33427990D0BF2A216705EB753357). [catatan:1]

[catatan:1] Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi mengacu kepada Tanda Tangan Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar menurut Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022. Karena kunci tanda tangan digital OpenPGP merupakan hasil swakelola dan tidak dikeluarkan oleh suatu PSrE Terdaftar, maka keabsahan tanda tangan tersebut tidak diakui secara hukum yang berlaku di Indonesia.

[catatan:2] Kami telah mengonfirmasi masalah penandatanganan ini juga terjadi baik melalui proses verifikasi OTP via surel maupun aplikasi KEYLA.